Penandatanganan PKB PT JICT

Author: gusbar  |  Category: Berita

pkb.jpg

Menepis Anggapan Win Or Lose  

Jumat (16/11) yang lalu, tidak kurang dari 100 orang memenuhi ruang rapat PT JICT. Selain karyawan PT JICT, di antara yang hadir tampak Ketua SPJICT Hazris Malsyah, Presiden Direktur PT JICT Bambang Bhakti, serta Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara Ir Saut MP Tambunan, MM, serta undangan perwakilan serikat pekerja (SPTPK Koja, SP MTI serta SP Pelindo Cabang Tanjung Priok).

 

Kepada PORTrait Wakil Ketua SPJICT, Dardo Pratistyo, menyebutkan agenda tunggal hari itu penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Acara itu, menurutnya, merupakan hasil akhir dari proses perundingan yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan antara SPJICT dengan Manajemen PT JICT mengenai PKB.

 Sementara itu, dalam sambutannya Presdir PT JICT Bambang Bhakti mengatakan proses perundingan antara Tim SPJICT dengan pihak manajemen merupakan dinamika organisasi. Ia pun menambahkan poin-poin yang berhasil disepakati dalam PKB merupakan kemenangan bersama. Ia pun menepis anggapan win or lose dalam perundingan tersebut. 

“Win or lose hanya ada dalam pertandingan olah raga. Di dunia bisnis tidak ada win or lose. Begitu pun istilah zero sum game  hanya ada dalam pertandingan olah raga,” katanya.

 

Ia pun menyebutkan bahwa pada dasarnya proses perundingan yang sudah dilakukan kedua belah pihak dilandasi perbedaan namun dalam konteks yang saling membutuhkan. Pada bagian lain sambutannya, ia mengajak keluarga besar PT JICT untuk bersama-sama memajukan perusahaan ini dengan memberi teladan kepada para customer. Apalagi sebagai pemimpin pasar di Indonesia, keteladanan itu amat diperlukan di tengah persaingan yang semakin tinggi dan kondisi ekonomi yang terus membaik.

 

“Mari kita utamakan kepuasan pelanggan. Bila kita berhasil membesarkan kue kita, potongan kue yang akan kita dapatkan juga semakin besar,” katanya.

 

PKB keempat

 

Sedangkan dalam sambutannya, Ketua SPJICT Hazris Malsyah mengungkapkan PKB yang ditandatangani pada hari tersebut merupakan PKB keempat sejak berdirinya SPJICT. Ia mengakui, proses perundingan PKB ini memakan waktu cukup lama sekitar tiga bulan. Semua itu, menurutnya, menjadi bukti komitmen SPJICT untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tentang lamanya proses perundingan, Hazris menyebutkan hal itu juga tidak terlepas dari kewenangan yang dimiliki Tim Perunding Manajemen PT JICT sendiri.

“Bila diibaratkan, Tim Perunding Manajemen PT JICT itu seperti tim penyelam dari marinir yang bertugas menyeberangi selat Sunda, lautnya cukup dalam dan ikannya ganas-ganas,” katanya disambut tawa undangan yang hadir saat itu. Namun sayangnya, menurut Hazris, kaki tim penyelam tersebut justeru diikat sehingga menjadi sulit bergerak.

 

Karena alotnya perundingan, potensi konflik antara pekerja dan manajemen pun nyaris terjadi. Namun, dengan menyitir kisah tentang Nabi Sulaiman dan dua orang ibu yang memperebutkan bayi, konflik tersebut bisa diakhiri dengan kesadaran bahwa pekerja memiliki tanggung jawab yang besar untuk terus menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

 

Meski sudah berjuang maksimal, Hazris mengakui dari semua poin yang diajukan, terdapat satu poin yang belum berhasil direalisasikan yakni kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja. Tapi ia berjanji di PKB berikutnya, pihaknya akan terus berupaya agar poin tersebut bisa disepakati.

 

“Saya ucapkan terima kasih dan juga sekaligus meminta maaf kepada Tim Perunding dari Manajemen PT JICT bila selama masa perundingan tersebut ada hal yang kurang berkenan,” katanya seraya menyebut nama H Suparyo sebagai Ketua Tim Perunding Manajemen PT JICT.

 

Mengakhiri sambutannya, ke depan Hazris berharap poin-poin tentang kesejahteraan pekerja juga berlaku bagi SP-SP yang lain di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Ini, menurutnya, sebagai konsekuensi dari jenis pekerjaan dan industri yang sama.

 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Ir Saut MP Tambunan, MM mengaku amat mengapresiasi hasil-hasil PKB antara SPJICT dan manajemen PT JICT. Ia berharap proses perundingan PKB tersebut juga diikuti perusahaan lain dalam mencapai kesepakatan. Ia juga mengakui dalam proses tersebut memang selalu muncul pro dan kontra. Dan untuk lebih mengoptimalkan implementasi PKB tersebut, ia menyarankan untuk segera dibuat Juklak sehingga lebih jelas dalam pelaksanaannya.

 

“Janganlah dalam implementasinya itu terkesan mencari kelemahan dari masing-masing pihak,” tegasnya.

Pada akhirnya ia berharap, sebagai perusahaan internasional, semua pihak di JICT bersama-sama mematuhi PKB tersebut sehingga tidak memunculkan masalah.***

 

Pasal-Pasal Penting PKB

 Di antara sekian banyak kesepakatan yang tertuang dalam PKB, ada sejumlah poin yang cukup urgen untuk dicermati. Pertama, seluruh pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung perusahaan. Kedua, terhitung mulai bulan Oktober 2007, tunjangan transportasi naik 20% untuk masing-masing grade. Terhitung mulai tahun 2008, penyesuaian terhadap besaran tunjangan transportasi juga dilakukan setiap tahun berdasarkan inflasi, kenaikan harga BBM serta data YLKI. Ketiga, tunjangan hari raya (THR)  untuk dua tahun ke depan (2008 dan 2009) ditetapkan masing-masing 2 serta 2,5 kali upah pokok atau terjadi kenaikan 53% dari tahun sebelumnya. Keempat, terhitung mulai Januari tahun 2009, tunjangan cuti tahunan naik sebesar 0,5% kali upah pokok. Kelima, bantuan dan santunan untuk masing-masing item seperti aksesoris dinas, khitanan, persalinan serta pernikahan mengalami kenaikan antara 33% hingga 150%. Begitu pun untuk santunan kematian. Keenam, besaran serta mekanisme bantuan untuk pendidikan anak pekerja diatur dalam SK Direksi. Ketujuh, untuk tunjangan makan mengalami kenaikan sebesar 50% dan tunjangan transportasi family day sebesar 21% dari sebelumnya.Itulah beberapa poin penting yang terdapat dalam PKB 2007-2009.  Dengan telah ditandatanganinya PKB ini tentunya bersifat mengikat kedua belah pihak (pekerja dan manajemen). Komitmen serta konsistensi semua pihak untuk melaksanakan hak-hak dan kewajibannya tentu amat berperan dalam meningkatkan kinerja perusahaan sehingga kesepakatan yang tertuang dalam PKB bisa diimplementasikan secara utuh. Bravo!***  

Leave a Reply